Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 24 Desember 2013

Laporan Karantina

BAB  I
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar  Belakang
Perikanan budidaya menjadi tumpuan dan andalan bagi peningkatan produksi pangan di masa yang akan datang guna memenuhi kebutuhan dan pasokan permintaan pasar seiring dengan kecenderungan menurunya hasil perikanan tangkap di alam.
Namun penurunan produksi dari segi kualitas maupun kuantitas yang dapat mengakibatkan musnahnya penurunan  mutu produk sehingga kerugian ekonomis yang di timbulkannya pun sangat besar, ini di sebabkan karena adanya beberapa faktor kegagalan usaha budidaya seperti serangan wabah dan hama penyakit serta penurunan kualitas lingkungan.
Salah satu diantaranya adalah penyakit bakteri dan virus yang menimbulkan berbagai perubahan kimiawi pada substansi yang di tumbuhnya mereka mampu menghancurkan zat. Ada beberapa macam bakteri dan virus menimbulkan penyakit pada binatang (termasuk manusia), tumbuhan dan protista lainya. Organisme ini sangat luas penebaranya di lingkungan sehari-hari (Michael et al,  2008),  adapun bakteri dan virus yang menyerang pada binatang misalnya di bidang budidaya perikanan yang dapat menyebabkan kematian budidaya ikan atau udang (Crustasea). Hampir semua dapat hidup dalam waktu yang lama dalam jaringan inang tanpa menimbulkan gejala klinis. Gejala klinis penyakit umumnya tampak setelah sebelumnya di dahului oleh perubahan-perubahan fisiologi dalam tubuh inangnya.
Untuk itu  perlu di adakan upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan, dilakukan melalui kegiatan Karantina Ikan dimana berdasarkan  Undang-Undang Nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 tahun 2002 tentang karantina ikan adalah institusi pemerintah yang memiliki  yang memiliki Tugas dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengamatan terdepan di dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya  Hama dan Penyakit ikan  Karantina (HPI/HPIK) yang mempunyai potensi merusak kelestarian sumber daya hayati perikanan, baik yang berasal dari kegiatan antar area, dalam negeri (domestik masuk/keluar), maupun kegiatan Ekspor/ impor. Selain itu di perlukan penerapan sistem pemeriksaan  dan metode  diagnosa/identifikasi  hama dan penyakit  ikan secara  tepat  yang di dukung oleh sarana dan prasarana  yang sesuai dengan pendekatan  sistem dan metode terbaru.
Karantina ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
B. Tujuan  dan  Manfaat
1.  Tujuan
a.    Untuk Mengetahui bagaimana teknik pemeriksaan dokumen pada ikan yang masuk
b.    Untuk mengetahui bagaimana tehnik penerbitan dokumen di wilayah kerja Karantina Ikan Bajoe untuk ikan keluar.
c.    Untuk mengetahui segala tindakan yang dilakukan dalam wilayah kerja Karantina Ikan Bajoe.
d.    Dapat membedakan ilmu yang didapatkan disekolah dan mengembangkan pengalaman belajar siswa di usaha karantina ikan.
e.    Penyusun dapat mengetahui upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan karantina.
2.  Manfaat
. Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Kunjungan di wilayah kerja Karantina Ikan Bajoe ini adalah untuk menambah wawasan, pengetahuan serta meningkatkan keterampilan secara langsung, dan dapat mengaplikasikannya langsung  jika nanti bekerja Karantina Ikan.


 BAB II
PELAKSANAAN
A.  Waktu  dan  Tempat
Waktu kunjungan ini dilaksanakan pada tanggal 28 November 2013. Adapun tempat  yang  telah  ditentukan  untuk melakukan kunjungan, yaitu:
Kelurahan     : Cellu
Dusun                        : Bajoe
Kecamatan    : Tanete Riattang Timur
Kabupaten    : Bone
Propinsi         : Sulawesi Selatan
B.   Metode Karantina Ikan
1.    Metode Pengumpulan Data
Metode yang di gunakan dalam kunjungan ini adalah wawancara. Wawancara merupakan cara pengumpulan data dalam bentuk Tanya jawab/diskusi dengan pembimbing, teknisi, staf pegawai dan pihak-pihak lain yang kompeten dalam bidangnya.

2.    Jenis dan Sumber Data
            Jenis data yang digunakan adalah data pembuatan media, data metode pemeriksaan dan identifikasi bakteri, pembacaan hasil uji biokimia untuk mengidentifikasi bakteri.
Adapun sumber data yang digunakan adalah sebagai berikut :
-      Data primer Yaitu data yang bersumber dari dalam Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bone berupa wawancara terhadap beberapa karyawan
3.    Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Balai Besar Karantina Ikan Bone sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan dari luar negeri dan dari suatu area ke area yang lain di dalam Negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, pos karantina ikan menyelenggarakan fungsi :
a.    Tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit ikan.
b.    Pengembangan teknik dan metode tindakan karantina ikan.
c.    Pemantauan daerah sebar hama dan penyakit ikan.
d.    Pembuatan koleksi hama dan penyakit ikan.
e.    Pengumpulan dan  pengolahan data tindakan karantina ikan.
f.     Urusan tata usaha.
4.    Persyaratan Karantina Ikan
1)    Impor adalah setiap media pembawa yang dimasukkan kedalam wilayah negara republik indonesia wajib :
a.    Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong badan lain.
b.    Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
c.    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina detempat pemasukan.
2)    Domestik adalah setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indinesia wajib :
a.    Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh petugas karantina ditempat pengeluaran dan tempat transit, kecuali media pembawa yang tegolong benda lain
b.    Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
c.    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina detempat pemasukan dan pengeluaran
-      Kewajiban sebagaimana dikmaksud diatas, dikenakan terhadap setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari hama dan penyakit ikan karantina.
-      Penetapan area sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko hama dan penyakit ikan karantina.
3)    Export adalah setiap mediapembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara republik indonesia wajib :
a.     Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh petugas karantina ditempat pengeluaran, apabila disyarat oleh negara tujuan
b.    Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
c.    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran.

5.    Obyek dan Tindakan Karantina Ikan
1.    Obyek Karantina Ikan
Obyek Karantina Ikan adalah media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang terdiri atas :
a.    Ikan yaitu semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
b.    Benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
2.  Tindakan Karantina
a.    Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina. Pemeriksaan dilakukan setelah media pembawa diturunkan dari alat angkut atau masih di atas alat angkut. Pemeriksaan media pembawa yang diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negara atau area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan dilakukan penahanan paling lama 3 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi maka dilakukan penolakan dan jika tidak dikirim kembali, maka dilakukan pemusnahan tetapi media pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik melengkapi persyaratan dalam kurun waktu akan dilakukan peneriksaan untuk mendeteksi penyakit.
b.    Pengasingan
Pengasingan merupakan tindakan mengisolasi media pembawa yang diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya agar Hama dan Penyakit Ikan Karantina di lingkungan sekitar tidak tersebar. Media pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak dapat terdeteksi di atas alat angkut maka media pembawa tersebut dapat diturunkan di atas alat angkut untuk dilakukan pengasingan dengan persetujuan petugas karantina.
c.    Pengamatan
Pengamatan adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap Hama Penyakit Ikan Karantina terhadap media pembawa yang diasingkan. Media pembawa yang telah dilakukan pengasingan kemudian dilakukan pengamatan di laboratorium untuk dideteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Bila media pembawa tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina maka sertifikat kesehatan/pelepasan akan diberikan. Namun bila terdapat Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan I dan Penyakit Ikan Karantina golongan II maka diberikan perlakuan untuk penyembuhan.
d.    Perlakuan
Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau mensucihamakan media pembawa dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Media pembawa yang diberikan perlakuan tidak dapat sembuh atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan II maka dilakukan penolakan. Apabila media pembawa dapat disembuhkan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan II maka diberikan sertifikat pelepasan.
e.    Penahanan
Penahanan adalah tindakan menahan media pembawa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu area/dalam wilayah Negara RI yaitu dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen persyaratan karantina yang  belum dipenuhi meliputi surat kesehatan ikan asal, tempat pemasukan yang ditetapkan, melaporkan atau menyerahkan kepada petugas dan kewajiban tambahan lainnnya.
f.     Penolakan
Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya media pembawa dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain atau dalam wilayah Negara RI. Media pembawa baik berupa ikan hidup, ikan segar, atau ikan beku apabila dalam waktu 14 hari setelah penahanan selama 3 hari tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya maka akan dilakukan penolakan.
g.    Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan media pembawa sebagai tindakan karantina, pemusnahan dilakukan apabila media pembawa telah tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan I, busuk, rusak, maupun Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan II yang tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan, media pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar atau ikan beku dalam waktu 3 hari setelah penahanan.
h.    Pembebasan
Pembebasan adalah tindakan mengijinkan media pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area dalam wilayah Negara RI melalui tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan tindakan karantina sepenuhnya. Pembebasan terhadap media pembawa dilakukan bila media pembawa tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan I dan pemilik telah memenuhi persyaratan karantina.
3.    Dokumen Tindakan Karantina
Dokumen peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002, jenis-jenis Dokumen Tindakan Karantina terdiri atas :
a.    Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang dipersyaratkan.
b.    Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Adapun prosedur pelayanan sertifikat kesehatan di Balai Besar Karantina Ikan adalah sebagai berikut :
1.    Mengajukan permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan
2.    Pemeriksaan di farm dan mengambil sampel
3.    Pemeriksaan penyakit ikan di laboratorium
4.    Pengobatan ikan yang sakit
5.    Pembuatan surat kesehatan ikan
6.    Pengecekan jenis dan jumlah sebelum masuk pesawat atau kapal
7.    Penyerahan sertifikat ikan
4.    Persyaratan dan Prosedur  Karantina Ikan
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pemakai jasa, Balai Besar Karantina Ikan Hasanuddin telah 3 (tiga) tahun menerapkan system komputerisasi, system siskarim, dan Local Area Network (LAN) yang linking antara ruang pelayanan, laboratorium, ruang kepala dan ruang sertifikat.
Setiap media pembawa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari atau ke wilayah Republik Indonesia maupun antar area dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut :
a.     Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara/area asal
b.     Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditentukan
c.      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ikan di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran.
d.     Pemasukan/pengeluaran jenis-jenis yang dilindungi atau dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang (khusus untuk penelitian)
e.     Pemasukan media pembawa dari luar negeri harus memiliki surat izin pemasukan dari Dirjen Perikanan
f.       Pengeluaran ikan hidup harus dilengkapi surat keterangan asal dari dinas perikanan setempat.
8.     Prosedur Karantina Ikan
1.    Prosedur Impor
a.  Pemilik melaporkan rencana pemasukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum media pembawa tiba di tempat pemasukan.
b.  Setelah media pembawa tiba, pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan dan menyerahkan media pembawa tersebut kepada petugas karantina beserta dokumen pemasukannya.
c.   Petugas karantina memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pemasukan, apabila sudah benar media pembawa dimasukkan ke instalasi karantina dan kepada pemilik diberikan surat keterangan masuk karantina. Masa karantina paling lama 1 (satu) bulan kecuali dalam hal dianggap perlu.
d.  Dalam instalasi karantina media pembawa dilakukan tindakan karantina, dan apabila ternyata media pembawa tersebut bebas/dapat dibebaskan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina maka diberikan surat pelepasan.
2.    Prosedur Ekspor
a.  Eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan karantina sambil memberikan sampel, paling lambat 2 (dua) hari sebelum rencana pengiriman.
b.  Bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa media pembawa sehat dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikat kesehatan (Health Certificate).
c.   Dua jam sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan ulang secara acak, apabila sesuai dengan Health Certificate yang telah diterbitkan media pembawa diizinkan untuk diberangkatkan.
3.    Prosedur antar area domestic keluar
a.  Pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengiriman, dan menyerahkan sampel untuk pemeriksaan.
b.  Apabila hasil pemeriksaan ikan sehat, selanjutnya diberikan surat kesehatan ikan.
c.   Dua jam sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan ulang dipelabuhan pemberangkatan secara acak. Apabila sesuai dengan surat kesehatan yang telah dikeluarkan, media pembawa diizinkan untuk diberangkatkan.
4.    Prosedur antar daerah domestic masuk
a.  Pemilik melaporkan rencana pemasukan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya kepada Petugas Karantina.
b.  Setelah media pembawa tiba, pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan dan menyerahkan media pembawa berikut surat kesehatan dari daerah asal.
c.   Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata media pembawa bebas/dapat dibebaskan dari Hama Penyakit Ikan Karantina, maka diberikan surat pelepasan.
Dalam pelayanan kegiatan lalu lintas media pembawa Hama dan Penyakit Ikan impor dan masuk antar area dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni :
1.    Media pembawa belum masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Jalur pertama merupakan tindakan pemeriksaan terhadap dokumen lalu lintas media pembawa seperti Sertifikat Kesehatan Area/Negara Asal. Jalur kedua merupakan tindakan pemeriksaan di tempat pemasukan di luar instalasi karantina yang dalam penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 pasal 20  ayat.
2. Media pembawa sudah masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Jalur ketiga merupakan tindakan pemeriksaan media pembawa yang diturunkan dari alat angkut dan memerlukan waktu lama, saran serta kondisi khusus dalam pengasingan di instalasi untuk dilakukan pengamatan.
9.  Dasar Hukum Kegiatan Karantina Ikan
Dalam pelaksanaan tugas operasional, Balai Besar Karantina Ikan Hasanuddin Makassar berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan yang mengatur atau berkaitan dengan tugas perkarantinaan meliputi produk undang-undang, surat keputusan menteri, dan surat keputusan/instruksi direktur jenderal.

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :
a.  Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
b.  Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
c.   PP No. 15 tahun 2002 tentang karantina ikan.
d.  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.29/Men/2002 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan.
e.  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.04/Men/2003 tentang persyaratan pengeluaran nener (benih bandeng) dari wilayah Negara Republik Indonesia.
f.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.15/Men/2003 tentang instalasi karantina ikan.
g.  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.16/Men/2003 tentang penetapan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
h.  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.17/Men/2003 tentang penetapan jenis-jenis HPI dan HPIK, golongan, media pembawa dan sebarannya.
i.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.18/Men/2003 tentang tindakan karantina untuk pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan suatu area lain di dalam Negara Republik Indonesia.
j.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.34/Men/2003 tentang kewenangan penerbitan dan format sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan dan sertifikat kesehatan di bidang mutu dan keamanan hasil perikanan.
k.   Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.41/Men/2003 tentang tatacara penetapan dan pencabutan kawasan karantina ikan.
l.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.42/Men/2003 tentang persyaratan pemasukan media pembawa berupa ikan hidup.
m. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.08/Men/2004 tentang tatacara pamasukan ikan jenis atau varietas baru ke wilayah Negara Republik Indonesia

BAB III







KESIMPULAN DAN SARAN
A.   Kesimpulan
1.    Kegiatan karantina ikan terdiri dari berbagai faktor, yaitu metode pengumpulan data, jenis dan umber data, tugas pokok dan fungsi, persyaratan karantina ikan, obyek dan tindakan karantina ikan.
2.    Tindakan karantina terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
3.    Proses karantina ikan tidak hanya melayani untuk ikan  segar, tetapi juga melayani ikan yang sudah mati.
B.   Saran
1.    Melakukan pemeriksaan ikan sebelum dikirim
2.    Bekerja degan iklas dan penuh dengan tanggung jawab.
3.    Disiplin dan tepat waktu dalam bekerja.






LAMPIRAN


Pelaporan pemasukan ikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar