BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perikanan budidaya menjadi tumpuan
dan andalan bagi peningkatan produksi pangan di masa yang akan datang guna
memenuhi kebutuhan dan pasokan permintaan pasar seiring dengan kecenderungan
menurunya hasil perikanan tangkap di alam.
Namun penurunan produksi dari segi kualitas
maupun kuantitas yang dapat mengakibatkan musnahnya penurunan mutu produk sehingga
kerugian ekonomis yang di timbulkannya pun sangat besar, ini di sebabkan karena
adanya beberapa faktor kegagalan usaha budidaya seperti serangan wabah dan hama
penyakit serta penurunan kualitas lingkungan.
Salah satu diantaranya adalah penyakit bakteri dan virus yang menimbulkan berbagai perubahan
kimiawi pada substansi yang di tumbuhnya mereka mampu menghancurkan zat. Ada beberapa macam bakteri dan virus menimbulkan penyakit pada binatang
(termasuk manusia), tumbuhan dan protista lainya. Organisme ini sangat luas
penebaranya di lingkungan sehari-hari (Michael et al, 2008), adapun bakteri dan virus yang menyerang pada binatang misalnya di bidang budidaya perikanan yang
dapat menyebabkan kematian budidaya ikan atau udang (Crustasea). Hampir semua
dapat hidup dalam waktu yang lama dalam jaringan inang tanpa menimbulkan gejala
klinis. Gejala klinis penyakit umumnya tampak setelah sebelumnya di dahului
oleh perubahan-perubahan fisiologi dalam tubuh inangnya.
Untuk itu perlu di adakan upaya
mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan, dilakukan melalui kegiatan
Karantina Ikan dimana berdasarkan Undang-Undang
Nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, ikan dan tumbuhan dan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor : 15 tahun 2002 tentang karantina ikan adalah
institusi pemerintah yang memiliki yang
memiliki Tugas dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengamatan terdepan di dalam upaya
mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan
Penyakit ikan Karantina (HPI/HPIK) yang
mempunyai potensi merusak kelestarian sumber daya hayati perikanan, baik yang
berasal dari kegiatan antar area, dalam negeri (domestik masuk/keluar), maupun
kegiatan Ekspor/ impor. Selain itu di perlukan penerapan sistem
pemeriksaan dan metode diagnosa/identifikasi hama dan penyakit ikan secara
tepat yang di dukung oleh sarana
dan prasarana yang sesuai dengan
pendekatan sistem dan metode terbaru.
Karantina ikan adalah tindakan
sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan karantina
dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain dalam negeri, atau keluarnya
dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
B. Tujuan
dan Manfaat
1. Tujuan
a.
Untuk Mengetahui bagaimana teknik pemeriksaan dokumen pada
ikan yang masuk
b.
Untuk mengetahui bagaimana tehnik penerbitan dokumen di
wilayah kerja Karantina Ikan Bajoe untuk ikan keluar.
c.
Untuk mengetahui segala tindakan yang dilakukan dalam
wilayah kerja Karantina Ikan Bajoe.
d.
Dapat membedakan ilmu yang didapatkan disekolah dan mengembangkan pengalaman
belajar siswa di usaha karantina
ikan.
e.
Penyusun dapat mengetahui upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama
dan Penyakit Ikan karantina.
2. Manfaat
. Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Kunjungan di wilayah kerja Karantina Ikan Bajoe ini adalah untuk
menambah wawasan, pengetahuan serta meningkatkan keterampilan secara langsung,
dan dapat mengaplikasikannya langsung
jika nanti bekerja Karantina Ikan.
BAB
II
PELAKSANAAN
A. Waktu
dan Tempat
Waktu kunjungan ini dilaksanakan pada tanggal
28 November 2013.
Adapun tempat yang telah
ditentukan untuk melakukan
kunjungan, yaitu:
Kelurahan : Cellu
Dusun :
Bajoe
Kecamatan : Tanete Riattang Timur
Kabupaten : Bone
Propinsi : Sulawesi Selatan
B.
Metode Karantina Ikan
1.
Metode
Pengumpulan Data
Metode yang di gunakan dalam kunjungan ini
adalah wawancara. Wawancara merupakan cara pengumpulan data dalam bentuk Tanya
jawab/diskusi dengan pembimbing, teknisi, staf pegawai dan pihak-pihak lain
yang kompeten dalam bidangnya.
2. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah
data pembuatan media, data metode pemeriksaan dan identifikasi bakteri,
pembacaan hasil uji biokimia untuk mengidentifikasi bakteri.
Adapun sumber data yang digunakan adalah
sebagai berikut :
- Data
primer Yaitu data yang bersumber dari dalam Balai Besar Karantina Ikan
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bone berupa wawancara terhadap beberapa
karyawan
3.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Balai Besar Karantina Ikan Bone sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
adalah melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan
dari luar negeri dan dari suatu area ke area yang lain di dalam Negara Republik
Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, pos karantina ikan menyelenggarakan fungsi :
a. Tindakan
karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit ikan.
b. Pengembangan
teknik dan metode tindakan karantina ikan.
c. Pemantauan
daerah sebar hama dan penyakit ikan.
d. Pembuatan
koleksi hama dan penyakit ikan.
e. Pengumpulan
dan pengolahan data tindakan karantina
ikan.
f. Urusan
tata usaha.
4.
Persyaratan
Karantina Ikan
1) Impor
adalah setiap media pembawa yang dimasukkan kedalam wilayah negara republik
indonesia wajib :
a. Dilengkapi
sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara
asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong badan lain.
b. Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
c. Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina detempat pemasukan.
2) Domestik
adalah setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik
Indinesia wajib :
a. Dilengkapi
sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh petugas karantina ditempat
pengeluaran dan tempat transit, kecuali media pembawa yang tegolong benda lain
b. Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
c. Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina detempat pemasukan dan pengeluaran
-
Kewajiban sebagaimana dikmaksud diatas, dikenakan terhadap setiap media
pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain
yang bebas dari hama dan penyakit ikan karantina.
-
Penetapan area sebagaimana dimaksud diatas
dilakukan oleh menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar
serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko hama dan penyakit ikan
karantina.
3) Export
adalah setiap mediapembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara republik
indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang
diterbitkan oleh petugas karantina ditempat pengeluaran, apabila disyarat oleh
negara tujuan
b. Melalui
tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
c. Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran.
5.
Obyek
dan Tindakan Karantina Ikan
1. Obyek
Karantina Ikan
Obyek Karantina Ikan adalah media pembawa
hama dan penyakit ikan karantina yang terdiri atas :
a. Ikan
yaitu semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di
air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
b. Benda
lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
2. Tindakan
Karantina
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi hama dan
penyakit ikan karantina. Pemeriksaan dilakukan setelah media pembawa diturunkan
dari alat angkut atau masih di atas alat angkut. Pemeriksaan media pembawa yang
diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan
dari Negara atau area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai
kewajiban tambahan dilakukan penahanan paling lama 3 hari. Apabila dalam kurun
waktu tersebut kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi maka dilakukan penolakan
dan jika tidak dikirim kembali, maka dilakukan pemusnahan tetapi media pembawa
yang memenuhi persyaratan atau pemilik melengkapi persyaratan dalam kurun waktu
akan dilakukan peneriksaan untuk mendeteksi penyakit.
b. Pengasingan
Pengasingan
merupakan tindakan mengisolasi media pembawa yang diduga tertular Hama dan
Penyakit Ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu
yang lama untuk mendeteksinya agar Hama dan Penyakit Ikan Karantina di
lingkungan sekitar tidak tersebar. Media pembawa yang telah dilakukan
pemeriksaan dan ternyata tidak dapat terdeteksi di atas alat angkut maka media
pembawa tersebut dapat diturunkan di atas alat angkut untuk dilakukan
pengasingan dengan persetujuan petugas karantina.
c. Pengamatan
Pengamatan
adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap Hama Penyakit Ikan Karantina
terhadap media pembawa yang diasingkan. Media pembawa yang telah dilakukan
pengasingan kemudian dilakukan pengamatan di laboratorium untuk dideteksi Hama
dan Penyakit Ikan Karantina. Bila media pembawa tidak tertular Hama dan
Penyakit Ikan Karantina maka sertifikat kesehatan/pelepasan akan diberikan.
Namun bila terdapat Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan I dan Penyakit
Ikan Karantina golongan II maka diberikan perlakuan untuk penyembuhan.
d. Perlakuan
Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau
mensucihamakan media pembawa dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Media
pembawa yang diberikan perlakuan tidak dapat sembuh atau disucihamakan dari
Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan II maka dilakukan penolakan. Apabila
media pembawa dapat disembuhkan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan
II maka diberikan sertifikat pelepasan.
e. Penahanan
Penahanan
adalah tindakan menahan media pembawa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke
atau dari suatu area/dalam wilayah Negara RI yaitu dilakukan pada saat
pemeriksaan dokumen persyaratan karantina yang
belum dipenuhi meliputi surat kesehatan ikan asal, tempat pemasukan yang
ditetapkan, melaporkan atau menyerahkan kepada petugas dan kewajiban tambahan
lainnnya.
f. Penolakan
Penolakan
adalah tindakan tidak diijinkannya media pembawa dimasukkan atau dikeluarkan
dari suatu area ke area lain atau dalam wilayah Negara RI. Media pembawa baik
berupa ikan hidup, ikan segar, atau ikan beku apabila dalam waktu 14 hari
setelah penahanan selama 3 hari tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya
maka akan dilakukan penolakan.
g. Pemusnahan
Pemusnahan
adalah tindakan memusnahkan media pembawa sebagai tindakan karantina,
pemusnahan dilakukan apabila media pembawa telah tertular Hama dan Penyakit
Ikan Karantina golongan I, busuk, rusak, maupun Hama dan Penyakit Ikan
Karantina golongan II yang tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan, media
pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar atau ikan beku dalam waktu 3 hari
setelah penahanan.
h. Pembebasan
Pembebasan
adalah tindakan mengijinkan media pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan
dari suatu area dalam wilayah Negara RI melalui tempat-tempat pemasukan atau
pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan tindakan karantina
sepenuhnya. Pembebasan terhadap media pembawa dilakukan bila media pembawa
tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina golongan I dan pemilik telah
memenuhi persyaratan karantina.
3. Dokumen
Tindakan Karantina
Dokumen peraturan Pemerintah No. 15 tahun
2002, jenis-jenis Dokumen Tindakan Karantina terdiri atas :
a. Sertifikat
Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau
pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media
pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan
Karantina yang dipersyaratkan.
b. Sertifikat
Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang
menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular atau
bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Adapun prosedur pelayanan
sertifikat kesehatan di Balai Besar Karantina Ikan adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan
permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan
2. Pemeriksaan
di farm dan mengambil sampel
3. Pemeriksaan
penyakit ikan di laboratorium
4. Pengobatan
ikan yang sakit
5. Pembuatan
surat kesehatan ikan
6. Pengecekan
jenis dan jumlah sebelum masuk pesawat atau kapal
7. Penyerahan
sertifikat ikan
4. Persyaratan
dan Prosedur Karantina Ikan
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada
pemakai jasa, Balai Besar Karantina Ikan Hasanuddin telah 3 (tiga) tahun
menerapkan system komputerisasi, system siskarim, dan Local Area Network (LAN)
yang linking antara ruang pelayanan, laboratorium, ruang kepala dan ruang
sertifikat.
Setiap media pembawa yang akan dimasukkan atau
dikeluarkan dari atau ke wilayah Republik Indonesia maupun antar area dalam
wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Dilengkapi
sertifikat kesehatan dari Negara/area asal
b. Melalui
tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditentukan
c. Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina ikan di tempat-tempat
pemasukan/pengeluaran.
d. Pemasukan/pengeluaran
jenis-jenis yang dilindungi atau dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku
harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang (khusus untuk
penelitian)
e. Pemasukan
media pembawa dari luar negeri harus memiliki surat izin pemasukan dari Dirjen
Perikanan
f. Pengeluaran
ikan hidup harus dilengkapi surat keterangan asal dari dinas perikanan setempat.
8.
Prosedur Karantina Ikan
1. Prosedur
Impor
a. Pemilik
melaporkan rencana pemasukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum media
pembawa tiba di tempat pemasukan.
b. Setelah
media pembawa tiba, pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan dan menyerahkan
media pembawa tersebut kepada petugas karantina beserta dokumen pemasukannya.
c. Petugas
karantina memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pemasukan, apabila sudah
benar media pembawa dimasukkan ke instalasi karantina dan kepada pemilik
diberikan surat keterangan masuk karantina. Masa karantina paling lama 1 (satu)
bulan kecuali dalam hal dianggap perlu.
d. Dalam
instalasi karantina media pembawa dilakukan tindakan karantina, dan apabila
ternyata media pembawa tersebut bebas/dapat dibebaskan dari Hama dan Penyakit Ikan
Karantina maka diberikan surat pelepasan.
2. Prosedur
Ekspor
a. Eksportir
mengajukan permohonan pemeriksaan karantina sambil memberikan sampel, paling
lambat 2 (dua) hari sebelum rencana pengiriman.
b. Bila
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa media pembawa sehat dan memenuhi
persyaratan akan diterbitkan sertifikat kesehatan (Health Certificate).
c. Dua
jam sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan ulang secara acak, apabila
sesuai dengan Health Certificate yang
telah diterbitkan media pembawa diizinkan untuk diberangkatkan.
3. Prosedur
antar area domestic keluar
a. Pemilik
mengajukan permohonan pemeriksaan paling lambat 2 (dua) hari sebelum
pengiriman, dan menyerahkan sampel untuk pemeriksaan.
b. Apabila
hasil pemeriksaan ikan sehat, selanjutnya diberikan surat kesehatan ikan.
c. Dua
jam sebelum pemberangkatan dilakukan pengecekan ulang dipelabuhan
pemberangkatan secara acak. Apabila sesuai dengan surat kesehatan yang telah
dikeluarkan, media pembawa diizinkan untuk diberangkatkan.
4. Prosedur
antar daerah domestic masuk
a. Pemilik
melaporkan rencana pemasukan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya kepada
Petugas Karantina.
b. Setelah
media pembawa tiba, pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan dan menyerahkan
media pembawa berikut surat kesehatan dari daerah asal.
c. Setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata media pembawa bebas/dapat dibebaskan dari Hama
Penyakit Ikan Karantina, maka diberikan surat pelepasan.
Dalam pelayanan kegiatan lalu lintas
media pembawa Hama dan Penyakit Ikan impor dan masuk antar area dilaksanakan
melalui tiga jalur, yakni :
1. Media
pembawa belum masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Jalur pertama
merupakan tindakan pemeriksaan terhadap dokumen lalu lintas media pembawa
seperti Sertifikat Kesehatan Area/Negara Asal. Jalur kedua merupakan tindakan
pemeriksaan di tempat pemasukan di luar instalasi karantina yang dalam
penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 pasal
20 ayat.
2. Media
pembawa sudah masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Jalur ketiga
merupakan tindakan pemeriksaan media pembawa yang diturunkan dari alat angkut
dan memerlukan waktu lama, saran serta kondisi khusus dalam pengasingan di
instalasi untuk dilakukan pengamatan.
9. Dasar
Hukum Kegiatan Karantina Ikan
Dalam pelaksanaan tugas operasional, Balai Besar
Karantina Ikan Hasanuddin Makassar berdasarkan pada peraturan perundangan yang
berlaku. Peraturan perundangan yang mengatur atau berkaitan dengan tugas perkarantinaan
meliputi produk undang-undang, surat keputusan menteri, dan surat
keputusan/instruksi direktur jenderal.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut
:
a. Undang-undang
Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
b. Undang-undang
Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
c. PP
No. 15 tahun 2002 tentang karantina ikan.
d. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.29/Men/2002 tentang organisasi dan
tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan.
e. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.04/Men/2003 tentang persyaratan
pengeluaran nener (benih bandeng) dari wilayah Negara Republik Indonesia.
f. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.15/Men/2003 tentang instalasi
karantina ikan.
g. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.16/Men/2003 tentang penetapan
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa Hama dan Penyakit Ikan
Karantina (HPIK).
h. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.17/Men/2003 tentang penetapan
jenis-jenis HPI dan HPIK, golongan, media pembawa dan sebarannya.
i. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.18/Men/2003 tentang tindakan
karantina untuk pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari
luar negeri dan suatu area lain di dalam Negara Republik Indonesia.
j. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.34/Men/2003 tentang kewenangan
penerbitan dan format sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan dan
sertifikat kesehatan di bidang mutu dan keamanan hasil perikanan.
k. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.41/Men/2003 tentang tatacara
penetapan dan pencabutan kawasan karantina ikan.
l. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.42/Men/2003 tentang persyaratan
pemasukan media pembawa berupa ikan hidup.
m. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.08/Men/2004 tentang tatacara
pamasukan ikan jenis atau varietas baru ke wilayah Negara Republik Indonesia
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
1. Kegiatan karantina ikan terdiri dari berbagai faktor,
yaitu metode pengumpulan data, jenis dan umber data, tugas pokok dan fungsi,
persyaratan karantina ikan, obyek dan tindakan karantina ikan.
2. Tindakan karantina terdiri dari beberapa kegiatan,
yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,
pemusnahan, dan pembebasan.
3. Proses karantina ikan tidak hanya melayani untuk
ikan segar, tetapi juga melayani ikan
yang sudah mati.
B.
Saran
1. Melakukan pemeriksaan ikan sebelum dikirim
2. Bekerja
degan iklas dan penuh dengan tanggung jawab.
3. Disiplin
dan tepat waktu dalam bekerja.
LAMPIRAN
Pelaporan pemasukan ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar